Mulai 2021, Pemkab Barito Utara Rencanakan Adakan Belajar Tatap Muka
Dalam rapat ini Sekda mengatakan proses belajar tatap muka nantinya dilaksanakan secara betul sesuai dengan protokol kesehatan
Tag
Dalam rapat ini Sekda mengatakan proses belajar tatap muka nantinya dilaksanakan secara betul sesuai dengan protokol kesehatan
Berkaca pada sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya sampai pada saat ini masih mengalami lonjakan kenaikan orang yang terkonfirmasi positif setiap hari
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Abdul Majid Rahimi mengungkapkan, Madrasah Ibtidayah, Tsanawiyah dan Aliyah swasta maupun negeri belum diizinkan melaksanakan kegiatan belajar-mengajar langsung atau tatap muka.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Bandarlampung meminta kepada pemerintah tidak membuka kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah secara berbarengan atau sekaligus di semua jenjang pendidikan pada 2021.
Proses Belajar mengajar tatap muka di Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Insan, Jalan Sulawesi, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya dihentikan sementara. Itu setelah ada sejumlah santri yang terpapar covid-19.?
Epidemiolog lapangan dari Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dr. Yudhi Wibowo mengatakan wacana pembukaan?sekolah?harus berdasarkan parameter kesehatan yang ada pada suatu daerah.
Walaupun rencana pembukaan kembali belajar tatap muka pada masa pandemi covid-19 Januari 2021 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sesuai SKB 4 Menteri masih akan dibahas antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) bersama tim gugus penanganan covid-19 antara akhir November atau awal Desember 2020, namun berbagai persiapan telah dilakukan di setiap sekolah.
Surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri yang memperbolehkan sekolah muka pada masa pandemi Covid-19 yang bakal dimulai Januari 2021, akan dibahas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kobar.
Satgas Covid-19 bersama Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya masih perlu duduk bersama untuk membahas rencana sekolah dibuka kembali secara tatap muka.
BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, H. Rudianur menyebutkan bahwa keputusan membuka sekolah sangatlah ekstrem. Kepala daerah bersama Dinas Pendidikan seharusnya lebih memikirkan…
Desakan dari wakil rakyat ini setelah melihat langsung kegiatan di sekolah saat tatap muka, terutama saat bubar dari sekolah
Hari ini sebanyak 27 Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaksanakan pembelajaran tatap muka karena sudah mendapatkan izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.?
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim*?sudah memperbolehkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat?untuk belajar tatap muka. Setidaknya ada 27 sekolah yang sudah mendapatkan izin dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.?
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim menyatakan daerah yang dikategorikan sebagai zona hijau dan kuning dari penyebaran COVID-19 dapat melaksanakan pembelajaran langsung dengan metode tatap muka.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah menetapkan akan melakukan belajar?tatap muka di sekolah masing-masing. Untuk SD akan dimulai pada 9 November 2020 bagi sekolah yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.
Anggota Komisi A DPRD Kobar Mina Irawati mengharapkan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bisa segera membahas masalah pendidikan di Kobar, tentang penerapan sekolah langsung atau belajar tatap muka untuk wilayah yang masuk zona hijau.
Tujuh bulan lamanya peserta didik di Kota Palangka Raya harus mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau melalui daring (online) dari rumah.
Menurut Rinie jangan sampai teledor penerapan protokol kesehatan di sekolah. Seketat mungkin agar bisa terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan
Sekolah wajib mengatur agar siswa tidak berkerumun baik saat di sekolah, maupun saat penempatan di luar sekolah, sehingga harus diatur sedemikian baik
Meski Bupati Kotawaringin Timur (Kotim)?sudah mengeluarkan surat edaran terkait diperbolehkannya belajar tatap muka mulai besok, 2 November 2020 hingga 9 November 2020, baru Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 10 saja yang akan melaksanakannya.