Lagi, Bos Ayam Kalah di Pengadilan Tinggi
Dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi, yang diketuai H. Ajidinnor, dengan hakim anggota Disbeneri Sinaga dan Paskatu Hardinata menyatakan menerima permohonan banding dari pembanding semula tergugat konvensi atau penggugat rekovensi



