Pengukuhan 93 Kades dan BPD Barito Utara Terdiri dari Dua Kelompok
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Barito Utara mengikuti ketentuan perundang-undangan, yakni UU Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.



