Pemko Palangka Raya akan Beri Perlindungan Sosial Bagi Ketua RT/RW
Pemko Palangka Raya akan memperluas program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.?Rencana perluasan sasaran tersebut mencakup seluruh ketua RT/RW.
Tag
Pemko Palangka Raya akan memperluas program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.?Rencana perluasan sasaran tersebut mencakup seluruh ketua RT/RW.
Wakil Ketua DPR RI A Muhaimin Iskandar merespons baik pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).?
DALAM Peraturan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua banyak sekali opini yang muncul dan penolakan dari warga Negara Indonesia…
JAMINAN ?Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa usia pensiun. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perihal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).?
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan baru terkait pencarian dana jaminan hari tua (JHT) pada jumat (11/2/2022) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan ?menteri ketenagakerjaan? Republik?Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat hari tua.
Salah satu serikat pekerja (SP) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostel?memperkuat kerja sama dengan institusi penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan hingga saat ini menjadi salah satu pemicu timbulnya ketidakpastian ekonomi global. Selain itu perkembangan teknologi digital yang sangat pesat juga menjadi tantangan tersendiri bagi sebagian besar institusi di seluruh dunia termasuk para penyelenggara jaminan sosial.
Guna menyampaikan berbagai program terbaru, BPJS Ketenagakerjaan Lamandau menggelar Customer Gathering bersama para perusahaan yang karyawannya menjadi peserta jaminan sosial bagi tenaga kerja tersebut.
Guna menjalin silaturahmi dengan mitra perusahaan agar berbagai informasi terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa dimanfaatkan oleh karyawannya sebagai perlindungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar kegiatan customer gathering dan sharing.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pangkalan Bun atau BPJAMSOSTEK terus mengoptimalkan program Gerakan Nasional Peduli Masyarakat Rentan (GN Lingkaran) kepada perusahaan-perusahaan yang telah menjadi peserta aktif BPJAMSOSTEK.
Memasuki gelaran Paritrana Awards keempat yang merupakan penghargaan tahunan dari Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) serta didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, para kandidat pemenang dikumpulkan untuk menerima apresiasi atas dukungan dan kepatuhannya dalam mendukung implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) selama tahun 2020.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang secara resmi diterbitkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja merupakah salah satu manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggandeng LinkAja sebagai salah satu kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta. Hal ini merespon era ekonomi digital seperti saat ini, dimana kemudahan dalam bertransaksi merupakan salah satu fitur penting yang dibutuhkan oleh masyarakat.