Layanan Penerimaan Berkas BPHTB Sampai 22 Desember 2023
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan batas waktu terakhir penerimaan berkas verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga tanggal 22 Desember 2023.





















