Pengamat Sebut Terdakwa Perintangan Keadilan Berhak Kembali ke Polri
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan para terdakwa kasus perintangan?keadilan (obstruction?of justice) dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah?Yosua?Hutabarat?berhak kembali lagi mengabdi ke Polri.





















