KPK Tegaskan Penyidikan dan Penahanan Bupati Kuansing Sah
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada hari Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon
Tag
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Andi Putra dilanjutkan pada hari Rabu (22/12) dengan agenda pembuktian, baik oleh pemohon maupun termohon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat jumpa pers pada Selasa (19/10), KPK memang belum menghadirkan keduanya saat diumumkan sebagai tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa (19/10/2021)
Dalam konstruksi perkara itu, yang menjerat keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau
Tim KPK memperoleh informasi Andi Putra berada di rumah pribadinya di Pekanbaru sehingga tim KPK selanjutnya mendatangi lokasi tersebut
Atas perbuatannya, tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Andi Putra yang berpasangan dengan Suhardiman Amby ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Kuansing 2020
Perkembangan mengenai hasil operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, kata dia, akan diinformasikan lebih lanjut. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," katanya