Aksi Tolak Omnibus Law, Buruh Serukan Pembangkangan Sipil Berskala Besar
Aksi menolak omnibus law di Tugu Proklamasi akan dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB nanti
Tag
Aksi menolak omnibus law di Tugu Proklamasi akan dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB nanti
Sesampainya di Jakarta, buruh Banten itu bergabung dengan aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat atau GEBRAK. Namun, mereka juga tidak mampu menembus ke depan Istana Merdeka, kantor Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Laporan Moody's ini adalah satu dari respon empat lembaga dunia yang disinggung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN pada har ini, Senin, 19 Oktober 2020
Pernyataan Jokowi mempersilakan publik yang tak puas dengan omnibus law untuk menggugat ke MK itu mengecewakan
Pemerintah sedang menyiapkan 35 RPP dan lima rancangan peraturan presiden (perpres) sebagai tindak lanjut disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober lalu. Pemerintah memiliki waktu sekitar 30 hari untuk merampungkan aturan turunan dari undang-undang tersebut.
Aparat gabungan di Jakarta Timur mengawasi 5 lokasi titik kumpul kaum buruh yang berniat melanjutkan aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Jakarta Pusat, Kamis siang, 15 Oktober 2020.
Kalangan DPRD?Kabupaten Kapuas akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuala Kapuas dan Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) Kapuas terkait penolakan UU?Cipta Kerja.
Ia kemudian mencontohkan beberapa disinformasi dan hoax mengenai substansi UU Cipta Kerja yang dimaksud. Salah satunya, soal UU Cipta Kerja memungkingkan perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak.
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyanggupi permintaan perwakilan buruh di daerah ini untuk menyampaikan surat aspirasi mereka terkait UU Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dua orang aktivis buruh reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan dengan metode rapid test yang dilakukan tim medis di DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.
UU Cipta Kerja dinilai berpotensi melanggar tafsir konstitusi, terutama dalam Subklaster Ketenagalistrikan. Sebab, putusan MK Nomor 111/PUU-XIII/2015 tidak digunakan sebagai rujukan pada UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal menyatakan berbagai serikat buruh akan tetap menggelar aksi mogok nasional sepanjang tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.
Dalam rangka menciptakan kondusivitas wilayah, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan deteksi dini dan pemetaan dengan?mengajak buruh untuk tidak melakukan aksi demo dan mogok kerja.
Aksi unjuk rasa atau mogok nasional itu akan diadakan di masing-masing lokasi perusahaan/pabrik tempat para buruh bekerja pada 6-8 Oktober dari pukul 06.00 - 18.00 WIB, sebagai bentuk protes atas rencana pengesahan RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kaum buruh
Ketentuan mogok kerja diatur dalam Pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tercatat, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Penerapan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak harus dilakukan secara disiplin
Mereka bergabung dengan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat
Tersangka merupakan warga Jalan Sekar Arum, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Kobar, Sabtu, 2 Mei 2020 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Lapangan Sepak Bola Poyang Pocar RT 2 Desa Pasir Panjang.