Terbukti Cabul Eks Kabid Sosial Bartim Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Tamiang Layang menghukum eks Kabid Sosial DPMDSos Kabupaten Barito dengan pidana penjara 2 tahun karena terbukti menyalahgunakan wewenang untuk berbuat cabul terhadap korban seorang remaja perempuan yang akan mengurus Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah.







