MK Putuskan Mantan Napi Boleh Jadi Caleg DPD Setelah Bebas Lima Tahun
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun boleh mencalonkan diri lagi menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) setelah lima tahun bebas atau keluar dari penjara.


