Korupsi Proyek Cetak Sawah, Happy Divonis 42 Bulan Penjara
BORNEONEWS, PALANGKA RAYA - John Happy, dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara, Rabu (7/12/2016) sore. Dia terbukti bersalah korupsi dalam proyek percetakan sawah di Kabupaten Gunung Mas.…

