Perkara Perdata, CU Betang Asi Menangkan Gugatan Dessy dan Shinta
Credit Union (CU) Betang Asi berhasil memenangkan gugatan Dessy dan Shinta atas perkara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tag
Credit Union (CU) Betang Asi berhasil memenangkan gugatan Dessy dan Shinta atas perkara perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Penasehat Hukum terdakwa Maria Candida, Rusdy Agus Susanto mengatakan akan mengajukan nota pembelaan? dan hal- hal yang meringankan dari terdakwa.
Terdakwa merubah di system computer di fale exel daftar uang keluar, berikut daftar uang simpanan anggota yang telah ditarik oleh terdakwa tersebut.
Maria Candida terdakwa tindak pidana penggelapan Dana Solidaritas Duka Cita (Solduka) dituntut pidana penjara selama 15 bulan penjara atau 1 tahun dan 3 Bulan.
Terdakwa Rifka (33) menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Rifka yang diketahui sebagai Staf di Koperasi CU betang Asi Kota Palangka didakwa menggelapkan dana Solduka atau solidaritas duka cita.
Bupati Gunung Mas Jaya S Monong meminta credit union atau CU Betang Asi di daerah setempat untuk tetap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan visi dan misi.
BORNEONEWS, Kasongan - Kawanan maling yang membobol Kantor Credit Union (CU) Betang Asi Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 03.30 WIB diduga…
BORNEONEWS, Kasongan - Kawanan maling membobol Kantor Koperasi Credit Union (CU) di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Tengah, Sabtu (19/8/2017) sekitar pukul 03.30 WIB.…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Gabungan pantau warga Katimpun agar tak ada pembakaran yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski sudah musim hujan, tim gabungan yang terdiri dari…