Curanmor di Kapuas Murung Terungkap, Pelakunya Baru 9 Bulan Bebas Penjara
Seorang pemuda berinisial DR (18), warga Kota Palangka Raya, diamankan sebagai tersangka setelah diduga mencuri sepeda motor, telepon genggam, dan dompet milik seorang mahasiswi. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis yang baru sekitar sembilan bulan bebas dari penjara dalam perkara curanmor serupa.





















