Pencuri Motor Terancam 20 Bulan Penjara
Bilman pencuri motor Misran, terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 18 Oktober 2021.
Tag
Bilman pencuri motor Misran, terancam hukuman selama 20 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Senin, 18 Oktober 2021.
Bilman menyebut niatnya mencuri motor itu muncul saat mau pulang ke rumah, ada motor korban Misran langsung dibawa kabur.
Terdakwa mendekati motor tersebut, dan melihat ada kontak motor tergantung lalu oleh terdakwa diambil. Saat dimasukkan ke salah satu motor bisa dihidupkan dan langsung dibawa kabur
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Humaidi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pindana pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Berdi pidana penjara selama 3 tahun, dalam perkara tindak pindana pencurian.
Gonadi alias?Indut pencuri motor di wilayah Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur dijatuhi vonis selama 1 tahun penjara.
Mubdi Ulfari menyebutkan motor yang digunakannya dan dicuri Hendra Cipta alias Hendra merupakan motor pinjaman milik rekannya Hengki Andreas.
Terdakwa kasus curanmor, Riduan Maldini diamankan saat kembali ke kebun tempatnya bekerja usai mencuri sepeda motor milik korban Fahmi Jumkasim.
Tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, Riduan Maldini alias Iwan ditangkap keamanan perusahaan setelah dia kembali ke tempat kerjanya. Itu terungkap dari pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan data terhimpun, Jumat, 16 Juli 2021.
Tim macan Kalteng dibantu Polsek Sebangau berhasil membekuk MN (50), pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Jaksa menilai terdakwa bersalah atas tindakannya mengambil sepeda motor milik korban Ahmad?Mujahidin, yang saat itu ditinggal di depan rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel
Kronologis peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban Muhammad Idrus (23 tahun) warga Jalan Yetro Singseng Gang Bahagia, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir
Motor tersebut diakui oleh terdakwa untuk dijualnya lagi, namun akibat perbauatan itu tersangka harus berurusan dengan hukum
Motor curian Dwi Hariyanto dijualnya melalui media sosial Facebook, saat mau menjualnya ternyata pihak kepolisian yang pura-pura mau membelinya.
Dwi Hariyanto, berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 dengan nomor polisi KH 3527 QB dengan cara memutus kabel kontaknya.
Sepeda motor milik Triwin (42), seorang pedagang angkringan raib digondol pencuri, Kamis malam 29 April 2021.
Penadah sepeda motor hasil curian asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, H Murjani, Indra, Agus Wandi dan Muhamad alias Amat terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Retno Ansyah alias Kacong dituntut lebih berat dari rekannya Fahmi. Pada sidang tuntutan, Kamis, 29 April 2021.
Aparat Kepolisian Polsek Dusun Selatan bersama Resmob Polres Barito Selatan, mengamankan 3 pria asal Banjarmasin Kalimantan Selatan, terduga pelaku pencurian sepeda motor. Pada Selasa, 13 April 2021 sekitar pukul 15.20 WIB.
Anggota Kepolisian Polres Kotawaringin Timur Umbu Kuta hadir jadi saksi dalam kasus Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi terdakwa bpencurian dan H Murjani, Indra, Agus Wandi, Abduh Rahman, dan Muhamad alias Amat terdakwa kasus penadahan sepeda motor milik Ainun.