Modus Beli Ayam Geprek Curi Motor Kurir, Ini Akibatnya?
Fauzi ada melihat kunci kontak dengan gantungan kunci remote kontrol warna hitam ada diatas meja kemudian diambilnya.
Tag
Fauzi ada melihat kunci kontak dengan gantungan kunci remote kontrol warna hitam ada diatas meja kemudian diambilnya.
Kejadian itu berawal saat sang pemilik sepeda motor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya terparkir di depan rumah.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan adanya penangkapan tersebut?setelah menerima laporan dari korban lalu dilakukan penyelidikan dan pengejaran, hingga lokasi terduga pelaku terlacak.
Dengan menghukum pidana ketiga oknum anggota polisi tersebut, aparat kepolisian dapat melacak jaringan pencurian motor yang ada di masyarakat, bahkan di tubuh Polri sendiri. "Lacak komplotannya," kata Mahfud menegaskan.
Perkara bermula pada April 2022 terdakwa sekoteng berangkat dari Desa Tumbang Samba dengan menumpang mobil tangki yang lewat untuk menuju kota Palangka Raya bertujuan mencari pekerjaan.
Setelah mendapat laporan mengenai telah terjadinya tindak pidana curanmor tersebut, anggota Unit opsnal Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan wawancara saksi-saksi di TKP
Anshari Rahman alias Ancay ini diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian tiga unit sepeda motor di bulan Juni 2022 ditiga tempat berbeda.
Terdakwa pergi keluar dan pergi menggunakan sepeda motor milik Korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 11.000.000.?
Keduanya juga mengaku mencuri motor itu rencananya untuk mereka jual lagi, namun belum sempat terjual mereka diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa ini terjadi pada 23 Mei 2022. Saat itu korban sedang menonton siaran langsung sepak bola di sebuah warung di Jalan Kapuas Seberang II Rt. 01 Kelurahan Barimba.
Sarjono alias Jono terdakwa tindak pidana pencurian sepeda motor mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan uang untuk membayar uang milik bos tempatnya bekerja dahulu yang ia gunakan.
Mathori menyebut kalau kedua terdakwa pelaku yang mencuri motor miliknya yang saat itu terparkir di depan rumah.
Dari hasil keterangan korban atau yang memakai kendaraan milik perusahaan itu kejadian terjadi Kamis, 31 Maret 2022, saat dia ingin pergi ke kantor menggunakan motor dinas perusahaan
Setelah berhasil mencuri motor itu dan membawanya ke barak di Jalan S.Parman mereka bertiga langsung mempretelinya dengan maksud agar tidak diketahui pemiliknya lagi
Terdakwa kasus pencurian, Hairul Alias Arul mengaku?nekat mencuri motor karena terlilit utang dan terdesak masalah ekonomi.
Diduga pelaku masuk melewati pintu dapur, dan mengambil kunci sepeda motor yang disimpan di dalam tas kemudian mengambil sepeda motor yang terparkir di teras depan rumah
Atas keteragan saksi tersebut terdakwa membenarkannya. Di mana dalam kasus ini Bilman diproses secara terpisah oleh penyidik kepolisian
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno membenarkan adanya kejadian tersebut
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 20 Maret 2021 di Jalan Rahadi Usman, belakang eks Golden, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur
Fakta sidang, Selasa, 29 Juni 2021 terungkap barang yang dicurinya itu yakni 3 buah ponsel, di mana sebuah ponsel diambil di dalam kamar dan 2 buah ponsel di ruang keluarga