KPU Umumkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Tag
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Anggota BPD termasuk badan lain yang mendapatkan anggaran dari keuangan negara, sehingga bila mencalonkan diri maka harus mundur sebagai anggota
KPU memasukkan kembali nama Bambang Agus Suprayogi, caleg DPRD Sukamara dari Partai Gerindra, nomor urut 6 dapil 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukamara Irwansyah mengatakan, KPU Sukamara bisa mengajukan koreksi atas hasil putusan yang telah disampaikan dalam kasus pelanggaran administratif pemilu 2019.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukamara Irwansyah mengatakan, pelapor Bambang Agus Suprayogi menuntut agar namnya kembali masuk Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2019.
Sebelumnya, dalam DCS total bakal caleg dari 15 partai politik ada 531 orang. Namun saat proses berjalan dan sebelum DCT ditetapkan, ada dua bacaleg PKS mengundurkan diri