Dampak Covid-19, UMK Kotim Tahun 2022 Cuma Naik Rp 22.786
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2022 mendatang mengalami kenaikan. Namun hanya Rp 22.786 rupiah. Kenaikan dengan jumlah itu karena saat ini masih dalam tahap pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.






