Penggunaan Dana Desa Harus Tepat Sasaran
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengingatkan mengenai pentingnya penggunaan Dana Desa (DD) secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan.
Tag
Bupati Lamandau Hendra Lesmana mengingatkan mengenai pentingnya penggunaan Dana Desa (DD) secara efektif dan efisien dalam pelaksanaan pembangunan.
Dalam rangka mencegah dan meminimalisasi?penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD), penyalahgunaan Narkotika dan pungutan luar (Pungli), Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) berkerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Tim Saber Pungli dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau melaksanakan penyuluhan hukum (Luhkum) di Kecamatan Kahayan Tengah.
Bupati Seruyan, Yulhaidir mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Seruyan agar penggunaan anggaran dilakukan secara transparan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur meminta pengelolaan dana desa di daerah itu terus ditingkatkan demi optimalisasi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.?
Bupati Seruyan, Yulhaidir meminta agar setiap desa dapat melakukan langkah dan upaya untuk mempercepat penyerapan Dana Desa atau DD tahap II dan III tahun 2022.
Bupati Lamandau, Hendra Lesmana berharap, para kepala desa bisa bersabar sementara waktu untuk tidak menggarap infrastruktur desa. Ini karena adanya kebijakan pengalokasian 40 persen dari dana desa (DD) untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Sekda Suyanto mengungkapkan jika di tahun anggaran?2022 ini, DAK Fisik yang dikelola Pemkab Kobar senilai Rp. 112.235.300.000. Tahun 2022 ini menurun drastis lebih dari 50% dibanding tahun anggaran 2021.
Wakil Ketua? DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur mengingatkan kepala desa (Kades) jangan terobsesi dana desa yang begitu besar
Rinie juga menekankan agar kepala desa tidak menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi atau di luar ketentuan yang berlaku
Mantan Kepala Desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, kabupaten Pulang Pisau berinisial M?menjalani sidang perdananya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya,?Senin, 14 Maret 2022.
Besarnya dana yang didapatkan oleh sebuah desa membuat pengelola keuangan desa beserta aparat aparatnya harus berhati-hati. Apalagi besaran dana desa itu ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hari Utomo mengatakan, dana desa merupakan program langsung dari Presiden Joko Widodo dalam membangun negeri untuk wilayah pinggiran. Dalam penyaluranya, dana desa tersebut harus 100 persen.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Ari Setiono menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perangkat desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi Siskeudes dan Sipades dilaksanakan di aula pertemuan Balai Antang.
Camat Kapuas Kuala, Inop membuka langsung kegiatan, diikuti oleh seluruh kepala desa, sekretaris desa, Ketua BPD dan operator dengan narasumber terdiri dari?pendamping desa, Kasi Pemerintahan dan Kasubag Keuangan dan aset kantor Kecamatan Kapuas Kuala
Selanjutnya program ketahanan pangan dan hewani sebesar 20 persen serta dukungan pendanaan penanganan covid-19 sebesar 8 persen.
Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Agus Seruyantara mengingatkan, seluruh pemerintah desa untuk bisa menyampaikan laporan penggunaan dana desa apalagi ini sudah masuk akhir tahun anggaran.
Gus Halim, demikian ia biasa disapa mengatakan, selama pandemi COVID-19 penggunaan APBN diatur dalam skema darurat sehingga refocusing anggaran tidak bisa dihindari.
Menurutnya, 40 persen Dana Desa untuk Program BLT Desa dapat mempercepat penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa
Hamid menambahkan ketentuan pengaturan peruntukan Bantuan Langsung Tunai dipatok minimal 40 persen dari Dana Desa ini membuat perangkat desa, khususnya kepala desa kesulitan untuk mengalokasikan Dana Desa secara merata dan berkeadilan di desanya
Hingga akhir tahun 2021, masih ada 40 desa dari 93 desa di Kabupaten Barito Utara yang belum menyalurkan Dana Desa (DD).