Pemdes Sampirang I Dukung Program Pamsimas Gunakan DD
Pemerintah Desa (Pemdes) Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara membantu dan mendukung pelaksanaan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Tag
Pemerintah Desa (Pemdes) Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara membantu dan mendukung pelaksanaan proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas).
Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan Dana Desa atau DD tahun anggaran (TA) 2019 di Desa Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, diungkap jajaran Polres Pulang Pisau.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengajak Polri untuk turut serta mengawal penggunaan dana desa.
Pemanfaatan dana desa di antaranya untuk bantuan langsung tunai (BLT), Dana Desa untuk kepentingan desa aman COVID-19, Dana Desa untuk Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengoptimalkan Dana Desa dalam rangka menjaga aktivitas ekonomi desa seiring dengan aturan larangan mudik Idul Fitri (Lebaran) 1422 Hijriah.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Barito Selatan menyebutkan baru 25 desa yang telah mencairkan DD tahap I.
Camat Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Mizam Chandrapati terus mengimbau agar penggunaan dan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai aturan.
Pemkab?bisa mendelegasikan pembinaan tersebut kepada pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota. Hal ini?bisa dilakukan dengan pengawasan dalam penetapan anggaran
Sebelumnya?Gus Menteri mengatakan pihaknya telah meminta kepala desa di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam melakukan pencegahan karhutla
Penggunaan dana desa akan tepat sasaran jika didasarkan pada permasalahan dan prioritas kebutuhan desa
Sejumlah desa saat ini sedang melakukan proses pencairan ADD dan DD tahap pertama sebesar 40 persen yang dibagi menjadi tiga yakni Non Bantuan Langsung Tunai (BLT), BLT dan KPPM sebesar 8 persen
Hal ini sesuai dengan peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukamara, Sutrisno meminta agar pelaksanaan? Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DD) diawasi. Sehingga hasil pembangunan?terjaga kualitasnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendet?PDTT)?Abdul Halim Iskandar meminta seluruh jajarannya?fokus mengawal pemanfaatan Dana Desa dan melaporkannya setiap hari.
Hingga pertengah Maret 2021 ini, baru 54 desa du Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang sudah melakukan pencairan dana desa tahap pertama.
Dalam perencanaan pembangunan yang menggunakan dana desa tahun 2021, seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), diingatkan untuk selalu memperhatikan skala prioritas yang sangat diperlukan masyarakat.
Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) disebutkan penyerapan Dana Desa untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro baru mencapai 12 persen atau sekitar Rp3,16 triliun.
Tahun ini, seluruh desa di Kabupaten Sukamara akan kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) bagi masyarakat kurang mampu.
Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahap pertama di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) direncanakan pada Bulan Maret 2021 mendatang.
Pencairan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) 2021 di Barito Selatan tahap I masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).