BNK Katingan Minta Jual Beli Daun Kratom Dihentikan
Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan meminta kegiatan jual beli dan budidaya kratom atau daun puri di daerahnya dihentikan.
Tag
Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Katingan meminta kegiatan jual beli dan budidaya kratom atau daun puri di daerahnya dihentikan.
Hasil penelitian satu dari 4 laboratorium, daun kratom mengandung narkoba golongan satu.
Pihak Kejati Kalteng menyarankan agar daun kratom yang dikaitkan sebagai narkotika jenis baru, sebaiknya dikaji lebih mendalam, baik oleh lembaga kesehatan ataupun oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur baik tentang peredaran atau larangan penggunaan daun kratom
Tiga orang pembawa dua truk berisi kratim dari Kabupaten Kutai Kertanegara yang sempat diamankan di Polresta Palangka Raya akhirnya dibebaskan.
Satu dari 4 pembawa daun kratom dengan menggunakan 2 truk dinyatakan positif narkoba. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, AKBP Timbul, Senin 14 Oktober 2019.
Larangan menggunakan kratom sudah dikeluarkan BPOM Pusat, karena kratom dianggap berbahaya sebagai campuran obat
Belum ada acuan hukum yang jelas terkait pengiriman daun kratom baik itu ke dalam maupun ke luar negeri
Daun yang sering digunakan sebagai obat penenang dalam dunia medis ini diambil dari Kabupaten Kutai Kertanegara, Kaltim