Maksimal 30% DBH-DR Tunjang Ekonomi Daerah
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustan Saining mengatakan,?berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR), maksimal 30 persen dari alokasi DBH DR atau sisa DBH DR yang dapat digunakan untuk kegiatan strategis lainnya guna mendukung perekonomian daerah/?



