Debitur yang Dapat Restrukturisasi di Kalteng Menurun
Tercatat per 26 November 2021 terdapat 42.838 debitur yang telah direstrukturisasi dengan nominal mencapai Rp2,43 triliun
Tag
Tercatat per 26 November 2021 terdapat 42.838 debitur yang telah direstrukturisasi dengan nominal mencapai Rp2,43 triliun
Sri Mulyani menjelaskan tren target penyaluran KUR dan debiturnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun yakni pada 2015 terealisasi Rp22,75 triliun dari target Rp30 triliun kepada 1 juta debitur
Pemerintah saat ini menyiapkan program KUR Super Mikro dengan total anggaran Rp12 triliun yang akan diimplementasikan pada akhir Agustus 2020 guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa setiap pihak yang terkait dengan proses pemberian subsidi bunga bagi debitur memiliki perannya masing-masing. Ada hal-hal yang harus dilakukan?debitur jika ingin?mendapatkan subsidi bunga pinjaman.
Program subsidi bunga pinjaman ini dalam rangka menindaklanjuti Perppu 1 Tahun 2020, Pemerintah telah menerbitkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN dalam menangani dampak pandemi Covid-19
Sebanyak 28.896 Debitur ini menurut Otto menerima restrukturisasi dengan baki debet total mencapai Rp 1.63 triliun
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI menduga ada jaringan terorganisir yang menawarkan restrukturisasi palsu kepada debitur perusahaan pembiayaan.
?Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya aksi oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan skema restrukrisasi palsu kepada debitur.
Keringanan kredit perbankan dan perusahaan pembiayaan bagi debitur yang terdampak Covid 19, hingga 26 April telah dilakukan oleh 65 bank, dengan nilai Rp 113,8 triliun yang berasal dari 561.950 debitur.
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan baru 110 perusahaan pembiayaan yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi kredit seperti kebijakan relaksasi dari regulator.…
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI, Suwandi Wiratno meminta agar debitur tidak mudah percaya informasi yang bersifat hoax atau kabar bohong.
Setiap nasabah tetap harus melakukan pembayaran seperti biasa, kecuali telah mengajukan restrukturisasi atau keringanan kepada perusahaan pembiayaan mulai 30 Maret 2020.
Pengajuan restrukturisasi atau keringanan yang dapat dikabulkan oleh perusahaan pembiayaan hanya yang jaminannya masih dalam penguasaan debitur.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa debitur dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan restrukturisasi tentunya dengan mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo menjawab pertanyaan mengenai ketidakseragaman bank dan industri jasa keuangan dalam menerapkan kebijakan dari Otoritas Jasa Keuangan terjait kredit dan pembiayaan.