DAD Kalteng Gelar Sidang Perdamaian dengan PT Mustika Sembuluh
Sidang adat yang dipimpin Masrcos Tuwan ini sempat diskor selama 30 menit untuk mengadakan melakukan musyawarah mufakat
Tag
Sidang adat yang dipimpin Masrcos Tuwan ini sempat diskor selama 30 menit untuk mengadakan melakukan musyawarah mufakat
Suasana sempat sedikit memanas dalam sidang adat Dayak yang digelar Dewan Adat Dayak (DAD) Desa Pasir Panjang yang digelar di Kantor Desa Pasir Panjang, Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (2/5/2018).
Gelar itu bukan berarti menobatkan orang nomor satu di kepolisian dan di TNI menjadi Suku Dayak. Tapi lebih pada untuk membangun hubungan emosional.
Dewan Adat Dayak (DAD) menampik jika usaha pihaknya melakukan mediasi diartikan tidak berhasil. Justru kemauan PT MS yang siap datang adalah produk dari mediasi.
Selama ini sudah ada tim investigasi dan mediasi yang turun ke lapangan. Sehingga, pihak perusahaan pun menyatakan siap untuk dilakukan sidang adat.
DAD Kalteng bakal mengundang tokoh DAD dari seluruh perwakilan se-Borneo. Jadi selain perwakilan DAD dari lima Provinsi di Kalimantan, juga perwakilan DAD dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Brunei Darussalam.
Sedangkan Let (Hakim) adat dayak adalah Asbullah (Damang kepala Adat Kecamatan Mentaya Hiir Utara Kabupaten Kotim. Dia ditunjuk sebagai Ketua.
Sidang adat sebagai penghujung penyelesaian kasus perusakan situs adat di Pondok Damar yang melibatkan PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dan masyarakat Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus dihadiri Bos PT Mustika Sembuluh sebagai pihak berwena
Penyelesaian kasus perusakan situs adat di Desa Pondok Damar Kecamatan Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) bakal tetap ditempuh melalui pengadilan adat yang akan digelar pada pertengahan April 2018 ini.
Indikasi adanya pelanggaran adat di Desa Pondok Damar, menjadi kesimpulan sementara Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan investigasi bersama DAD Kotawaringin Timur (Kotim).
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan hasil investigasi sementara terkait kasus Perusakan di Pondok Damar yang diduga melibatkan Wilmar Group, yaitu dilanjutkan ke tahap pengadilan tinggi di wilayah hukum adat dayak, yang disebut Basarah Hai.
Tujuan Tim 17 untuk mempertajam analisa dalam investigasi kasus penyerangan berujung perusakan situs adat di Desa Pondok Damar oleh oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group), awal bulan ini.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng Agustiar Sabran melalui Ketua Harian Andrei Elia Embang mengimbau masyarakat Kalteng khususnya Desa Pondok Damar supaya tetap tenang.
Seharusnya Ketua DAD bisa menyelesaikan melalui pertemuan adat. Tidak langsung melapor ke Polisi
Ketua DAD Kobar merasa difitnah oleh Wakil Ketua DAD Kobar. Ia dituding menggunakan lembaga DAD demi kepentingan pribadi.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) kecewa dan keberatan dengan atas digantinya Yansen Binti dari posisinya sebagai Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalteng.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran meminta agar segenap masyarakat atau kelompok masyarakat tidak memanfaatkan momen politik untuk membuat adu domba yang justru kontra produktif di tanah Dayak ini.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai, penggunaan isu-isu agama dan suku di kancah politik Pilkada dimana Kalteng terdapat 11 Pilkada Serentak 2018 adalah tidak tepat, tidak pas dan tidak dibenarkan.
Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi langkah yang ditempuh aparat Polda Kalteng dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemilihan damang kepala adat Kecamatan Katingan Hilir yang rencananya bakal digelar 15 Februari 2018 yang diikuti 5 kandidat akan memperebutkan 41 suara atau hak pilih.