Gelapkan 2 Unit Motor, Seorang Ibu Rumah Tangga Diadili
Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (44) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020, lantaran gelapkan 2 unit motor sewaan.
Tag
Seorang ibu rumah tangga berinisial HS (44) diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 20 Januari 2020, lantaran gelapkan 2 unit motor sewaan.
Mereka membakar lahan untuk berladang dan apinya tidak merembet ke lahan yang lain atau merembet ke hutan karena sudah ditumpuk dan dipetak - petak
Atas perbuatan terdakwa, korban Syamsuri mengalami kerugian sesuai harga satu ekor sapi Bali warna coklat senilai Rp 9.000.000
Peristiwa penganiayaan terjadi lantaran beberapa permasalahan perdata yang belum terselesaikan
Agus Setiawan menusuk Dede di acara kematian warga mulai diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Muslim Setiawan, Jumat, 29 November 2019.
Akhmad Noor dan Purkan orang yang mengambil sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat
Terdakwa Toh, warga Kecamatan Kumai, kembali dihadirkan dalam persidangan pemriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019, lantaran mengedarkan dan masih menyisakan sabu yang dibungkus dalam 2 plastik klip.
Terdakwa AEP terjerat kasus narkotika, lantaran kedapatan hendak menjual sabu sisa pemakaiannya, kini ia harus diadili, di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 6 November 2019.
Amir Mahmut diadili lantaran menambang galian C tanpa kantongi izin. Ia menyangkal galian C yang dikerjakannya itu tanpa dokumen resmi. Itu diuraikam jaksa dalam dakwaannya.
Seorang terdakwa Yp, penambang emas ilegal di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
Simpan sabu dalam kepala charger ponsel dan dimasukan ke dalam kain pel, terdakwa berinisial Ta, warga Kumai, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 30 Oktober 2019.
Entah apa yang merasukinya, terdakwa berinisial Bi, warga Desa Amin Jaya yang merupakan seorang kuli bangunan diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun lantaran menngonsumsi narkoba, Rabu, 30 Oktober 2019.
Terdakwa Yh (35) dalam kasus judi togel, warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.
Terdakwa Jul, pria bertato kalajengking di leher sebelah kiri, menunduk pasrah daat diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda dakwaan, Selasa, 22 Oktober 2019. Ia kedapatan memilki 21 paket sabu.
AM harus jadi tersangka bersama Mis pemilik lahan dengan luasan 2.000 meter persegi lantaran bekerja tidak mengantongi izin. Dia bekerja di lahan Misnus dengan bagi hasil
Pria yang mengenyam pendidikan sampai kelas II SMP itu diamankan di kediamannya pada Kamis, 26 September 2019 sekitar pukul 18.30 WIB
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua terdakwa kasus penadahan ponsel, Ss dan Dl diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 14 Oktober 2019. Diketahui dalam dakwaan JPU Anton Mariano, terdakwa I Ss…