Polres Seruyan Ringkus Pelaku Pencurian Disertai Pemerkosaan
Pelaku pencurian disertai aksi pemerkosaan diringkus jajaran Polres Seruyan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri?dan masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan.?
Tag
Pelaku pencurian disertai aksi pemerkosaan diringkus jajaran Polres Seruyan, setelah sebelumnya sempat melarikan diri?dan masuk dalam daftar pencarian orang atau buronan.?
BORNEONEWS, Sampit - Dua budak sabu, Aprianto alias Apri (22) dan Nurul Ramadan alias Nurul (33), yang tinggal di Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran…
Seorang pengedar sabu berinisial Su, yang merupakan warga Jalan Lampuyang Kecil, Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim.?
Anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palangka Raya meringkus seorang mahasiswa berinisial JP, 24 tahun. Karena ia diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin malam, 16 Maret 2020.
Sekretaris Desa atau Sekdes Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AM (29), diringkus polisi karena kedapatan miliki narkoba jenis sabu.
BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kepolisian Resort (Polres) Seruyan meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial Su di lokasi perumahan karyawan PT Mitrakarya Agroindo kebun Nahiyang…
Barang bukti yang diamankan 5 paket sabu dengan berat 1,22 gram, sebuah kaleng plastik, uang Rp 200 ribu hasil penjualan sabu, sebuah moto, telepon genggam, dan celana
Tiga orang diringkus aparat kepolisian saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah barak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah pada Selasa, 21 Januari 2020.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kabur ke Marabahan, Provinsi Kalimantan Selatan
Seorang budak sabu berinisial FR alias Fajri (28) warga Gang Rambai 4, Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Saturan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim.
Seorang perempuan CI (28) yang bekerja sebagai karyawan pijat reflexi atau panti pijat di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus polisi akibat memikiki dua paket ganja.
Tiga orang tersangka pembuatan dan pengedar uang palsu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) Polres Kotim.
Selama dua pekan di bulan November 2019, Polresta Palangka Raya berhasil menangkap sembilan tersangka kasus penjualan, penggunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Polisi menemukan dua bungkus plastik sabu seberst 0,50 gram, dua sendok yang terbuat dari sedotan dan dua set alat hisap sabu yang terbuat dari pepet kaca
Tersangka ditangkap Rabu, 9 Oktober 2019. Barang bukti yang diamankan satu paket sabu seberst 0,84 gram, timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip, tiga potongan sedotan, dan uang Rp400 ribu yang diduga hasil dari penjualan
Pelaku pembacok teman sendiri yang diketahui bernama Joni akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Polsek Sebangau dibantu Resmob Polres Palangka Raya di Asrama Mahasiswa Muhammadiyah, Jalan Anggrek, Senin, 30 September 2019 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku dan korban merupakan teman.
BORNEONEWS, Palangka Raya -- KASUS perjudian dadu gurak diyakini Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Erwin T H Situmorang tidak bisa 100 persen musnah. Namun dengan upaya penangkapan dan kerjasama…