Wakil Bupati Seruyan Siapkan Sanksi Bagi ASN Tambah Libur
Wakil Bupati Seruyan Iswanti menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menambah hari libur.
Tag
Wakil Bupati Seruyan Iswanti menegaskan bakal menjatuhkan sanksi kepada aparatur sipil negara yang menambah hari libur.
Pemko Palangka Raya akan memberikan semacam stimulan-stimulan untuk membuat mereka lebih disiplin, lebih rajin dan bersemangat.
Setelah mendapat laporan, ASN yang bolos di hari pertama kerja akan mendapatkan pembinaan.
ASN yang bolos tanpa keterangan ini nanti akan ditegur oleh Kepala SKPD dan dilaporkan kepada Wali Kota Palangka Raya melalui Inspektorat.
Dari total 234 orang ini ada 64 ASN yang tidak hadir tanpa keterangan apapun. Selain itu, ada 98 orang yang cuti, 56 orang izin, dan 16 orang sakit.
Setelah mendata, Inspektorat diminta menyerahkan data tersebut langsung kepada Gubernur.
ASN harus disiplin dalam pekerjaan, karena prestasi para pegawai ditentukan oleh kinerjanya masing-masing.
Usai libur Natal dan Tahun Baru, ASN kembali beraktivitas sehingga roda pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan normal.
Wakil Ketua DPRD Seruyan Noer Hasan mengapresiasi langkah pemerintah kabupaten dalam mendisplinkan aparatur sipil negara.
Penggunaan absen elektronik ini untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN
Setiap Senin pagi seluruh ASN Pemkab Kapuas rutin mengikuti apel pagi
Penandatanganan itu berlangsung bertepatan dengan upacara Pencanangan Hari Bhakti Dharma Karyadhika (HDKD) Tahun 2018 di halaman kantor setempat, Rabu (3/10/2018).
Para ASN maupun tenaga honorer juga diminta jangan sering mengeluh dalam menjalankan tugas-tugas yang diembannya.
Apel gabungan yang dilaksanakan setiap awal bulan merupakan rutinitas dalam rangka meningkatkan etos kerja dan disiplin aparatur sipil negera
Disiplin pegawai penting dalam rangka memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Seruyan harus bersikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Seruyan yang melanggar disiplin kerja, khususnya pada saat hari pertama masuk kerja seusai cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriyah
Jadwal masuk kerja harus ditaati sebagai implementasi dari disiplin kerja, tidak ada alasan untuk menambah waktu cuti bersama, kecuali dalam kondisi yang mendesak dan sifatnya darurat
Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan peraturan baru tentang jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai berlaku 1 Maret 2018 besok. Alasan perubahan itu untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan yang pasti agar tidak ada lagi keterlambatan masuk kerja pada jam istirahat.
BORNEONEWS, Sampit - Tiga aparatur sipil negara (ASN) ditangkap Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur, karena kedapatan berada di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kamis (14/9/2017). "Ada tiga ASN…