Mantan Kabid Pertanian Katingan Divonis Bebas
Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan semua hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
Tag
Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan semua hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Wibowo mengaku sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menjatuhkan vonis bebas.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut kuasa hukumnya, Imam Heri Susila mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih dan sangat menghormati putusan majelis hakim.
Desember 2020, SYA juga pernah tersandung kasus sabu ketika ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan
Sabtu, 6 Agustus 2016 terdakwa mengirimkan surat kepada via email kepada PT East Point Indonesia perihal pengurusan penetapan batas areal kerja Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HK) dengan biaya yang diajukan Rp. 251.550.000
Awalnya jaksa menuntut 9 tahun penjara kepada ke 2 terdakwa, karena dianggap terbukti menguasai sabu