Duda 50 Tahun Perkosa Anak 9 Tahun di Parenggean
Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya. Sementara?aksi itu diketahui oleh orang tua korban setelah mendapatkan keluhan dari sang anak.
Tag
Perbuatan itu dilakukan tersangka di rumahnya. Sementara?aksi itu diketahui oleh orang tua korban setelah mendapatkan keluhan dari sang anak.
Data yang diperoleh, Selasa, Maret 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa dilakukannya sebanyak 2 kali, pertama dilakukan tersangka pada September 2020 dan pada Januari 2021
Duda 32 tahun yang melakukan asusila kepada perempuan yang berumur 9 tahun dituntut pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Seorang duda berusia 56 tahun di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tega memerkosa seorang perempuan berusia 50 tahun.?
Bermodal rayuan janji akan dilamar, seorang gadis belia yang berstatus seorang pelajar usia 17 tahun, dicabuli hingga puluhan kali oleh seorang duda dari Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dan paling mendominasi?menjadi suatu pertengkaran dan perselisihan adalah faktor ekonomi
Rofian Basuki (38) yang ditemukan tewas seorang diri di rumahnya di jalan Mendawai II, Kota Palangka Raya, Senin 11 November 2019 ternyata sudah bercerai dengan istrinya, dan merupakan duda beranak dua.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jumlah duda di Pengadilan Agama Pangkalan Bun tercatat sekitar 600 duda di Kotawaringin Barat (Kobar). Mereka belum menemukan pasangan hidup yang sah sejak 2016. "Untuk…
BORNEONEWS, Muara Teweh - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Barito Utara (Disdukcapil Barut) mencatat, jumlah janda lebih banyak dibanding duda. Tingkat perceraian di Kabupaten Barito Utara,…
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), jumlah rata-rata terjadinya perceraian pasangan suami-istri yang ditangani…