Edy Mulyadi Dinilai Dihukum Ringan, Ini Tanggapan FPPAM Kalteng
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap terdakwa Edy Mulyadi terkait kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" dengan vonis 7 bulan 15 hari.
Tag
Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta terhadap terdakwa Edy Mulyadi terkait kasus penghinaan "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" dengan vonis 7 bulan 15 hari.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atas tersangka Edy Mulyadi dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21).
Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Setelah itu, dengan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli
YouTuber Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan alasan karena biaya pembangunan akan bermasalah dan berpotensi mangkrak.
YouTuber Edy Mulyadi bakal penuhi panggilan kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi ujaran kebencian soal "jin buang anak" dengan membawa serta bekal berupa pakaian dan alat mandi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kedua bagi Edy Mulyadi sebagai saksi dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak", Senin.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang disertakan dengan surat perintah untuk membawa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 KUHAP ayat 1 dan 2 serta Pasal 113 yang menerangkan mekanisme pemanggilan terhadap saksi dalam sebuah perkara. "Kalau enggak pas silakan saja tempuh jalur praperadilan," ucapnya.
Hal ini disampaikan Habib Said agar masyarakat tidak lagi mempertanyakan hubungan Edy Mulyadi dengan PKS apalagi mengaitkan video viral yang menimbulkan protes tersebut dengan PKS
Sebelumnya dalam aksi ini orasi disampaikan langsung oleh Komandan Brigade Batamad Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung
Dalam aksi ini, orasi disampaikan langsung oleh Komandan Brigade Batamad Kabupaten Kapuas, Gatner Eka Tarung
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan Komisi III DPR akan mengawal langsung perkembangan kasus Edy Mulyadi yang berjalan di Bareskrim Mabes Polri agar berjalan tuntas sesuai harapan masyarakat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memproses laporan dugaan ujaran kebencian oleh YouTuber Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi.
Komisi III DPR RI menggelar audiensi dengan perwakilan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Aliansi Borneo Bersatu, menyampaikan aspirasi terkait pernyataan Edy Mulyadi yang viral di media sosial dan dianggap melecehkan masyarakat Kalimantan.
Kepada wartawan, Juru Bicara AMNBB Inani Dewi Ngabe Anom menjelaskan pihaknya menyampaikan laporan pengaduan dan keberatan atas adanya video?pernyataan dari Edy Mulyadi CS melalui media sosial yang telah sangat menyakiti, merendahkan harkat dan martabat serta telah menghina Pulau Kalimantan secara keseluruhan dan khususnya warga suku Dayak
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD, Nursulistio ketika menerima Ketua Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo bersama 15 koordinator di ruang rapat paripurna saat aksi damai yang digelar, Rabu, 26 Januari 2022
Dia menyebut perkataan Edy telah melukai masyarakat Adat Kalimantan khususnya masyarakat adat Kabupaten Gunung Mas
Sekitar 250 anggota Ormas bergerak dari kediaman Ketua Aliansi Masyarakat Nansarunai Bela Borneo, Hengky A Garu di Desa Jaar pada pukul 09.30 WIB dengan pengawalan dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendesak agar Edy Mulyadi segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Dia menilai ungkapan Edy Mulyadi merendahkan dan menghina masyarakat Kalimantan secara menyeluruh.