Terdakwa Pengangkutan Elpiji Ilegal Mengaku Dibohongi Kakak Ipar
Dalam kasus ini, RP divonis majelis hakim dengan hukuman 8 bulan penjara denda Rp 100 juta subsidair satu bulan. Sebagaimana Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahuo 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

