FPI Titip Surat Kepada Prabowo Minta Indonesia Menarik Diri Dari BoP
Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menitipkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP).
Tag
Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) menitipkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi permintaan agar Indonesia menarik diri dari Board of Peace (BoP).
Hakim anggota pada persidangan, Elfian, lanjut bertanya mengenai kondisi batin Briptu Fikri usai terjadi baku tembak antara polisi dan Laskar FPI
Pakar hukum dari Universitas Indonesia Prof. Indriyanto Seno Adji menyebut bahwa tidak ada pembunuhan di luar hukum (unlawful killing)?dalam kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.
Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM melakukan pendalaman dari ahli kedokteran forensik dan mendapat keterangan terdapat 18 luka tembak pada enam jenazah laskar Front Pembela Islam (FPI).
BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Marikit, Polres Katingan melakukan sosialisasi larangan penggunaan simbol dan atribut FPI kepada warga, Rabu, 6 Januari 2021. Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah,…
Pakar hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji menilai ormas Front Pembela Islam (FPI) jelas tak sesuai dengan konstitusi bila aktivitas dan kegiatannya terdapat dan ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah.
Ketua Umum Persaudaraan Alumni atav?PA 212?Slamet Ma'arif menjalani pemeriksaan di Kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya selama kurang lebih 13 jam sejak Senin siang, 4 Januari 2021 pukul 11.00 WIB.
Pemerintah secara resmi melarang semua kegiatan dan simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) sejak 30 Desember 2020. Pelarangan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta.
Masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui situs internet maupun media sosial
Kepolisian Daerah?Sulawesi Selatan meminta masyarakat melapor ke polisi jika menemukan ada kegiatan atau penggunaan simbol yang berkaitan dengan?FPI.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Pelarangan kegiatan dan aktifitas FPI?haruslah diartikan terhadap segala bentuk organ dan perubahan, baik langsung atau tidak langsung, dengan segala atribut maupun lambang organ dan perubahannya
Surat edaran ini dibuat menyusul Surat Keputusan Bersama enam menteri dan kepala badan terkait pelarangan FPI yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020
Warga Desa Halimaung Jaya, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan di berikan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri.
Sudah menjadi kewajiban bagi negara untuk menuntaskan gerakan-gerakan yang kemudian bertentangan dengan ideologi negara
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mencatat sedikitnya 94 kasus dan 199 tersangka yang melibatkan Front Pembela Islam (FPI) sudah ditangani Polri.
?Kepala Biro Penerangan Masyarakat?Polri?Brigadir Jenderal Rusdi Hartono enggan menanggapi deklarasi perubahan nama Front Pembela Islam (FPI) menjadi Front Persatuan Islam. Menurut dia, Polri tetap berpatokan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta masyarakat tak perlu berlebihan dalam menyikapi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah.
Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat,?mendukung langkah tegas pemerintah dalam menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas), salah satunya dengan membubarkan dan melarang aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) enggan menanggapi kebijakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.