Tiga Psikiater RSJ Kalawa Atei Mampu Layani 60 Pasien Setiap Hari
SJ Kalawa Atei memiliki tiga Psikiater. Satu orang Psikiater bisa melayani 20 pasien setiap satu harinya.
Tag
SJ Kalawa Atei memiliki tiga Psikiater. Satu orang Psikiater bisa melayani 20 pasien setiap satu harinya.
Kemampuan ini ditunjang dari kapasitas 50 tempat tidur khusus untuk pasien yang mengalami gangguan kejiwaan.
Palangka Raya dari total 412 orang caleg yang ada akan memperebutkan 30 jatah kursi legislatif. Artinya akan ada 382 caleg yang akan gagal. Walaupun sudah mengeluarkan modal uang maupun tenaga dalam berkampanye.
Diduga mengidap gangguan jiwa, satu dari 12 orang yang ditangkap anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Selasa (12/3/2019) malam, mengamuk di kantor Satpol PP Kobar.
Proses evakuasi berlangsung di Jalan Majapahit, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Meski sempat berupaya melawan, suasana tetap berjalan kondusif.
Seorang laki-laki di Desa Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara harus dikurung oleh kedua orangtuanya karena memiliki gangguan jiwa. Lelaki berinisial HKI ini merupakan anak pasangan Udin (50) dan Duya (46).
Seorang laki-laki di Desa Kelurahan Lahei II, Kecamatan Lahei, harus dikurung oleh kedua orang tuanya karena memiliki gangguan jiwa. Lelaki tersebut berinisial HKI anak dari pasangan Udin (50) dan Duya (46).
Biasanya karena penggunaan obat terlarang, masalah keluarga hingga ekonomi yang berat, bahkan ada yang memang menjadi bawaan sejak lahir
Dinas sosial hanya menangani yang sifatnya pendampingan seperti membantu pembuatan dan mengeluarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau pembuatan BPJS serta hal lainnya yang berhubungan dengan tugas dan fungsi dinas sosial
Dinas sosial hanya menangani warga mengidap ODGJ yang memiliki status jelas dalam artian ODGJ yang memiliki sanak keluarga
Petugas membawa dari kawasan Pasuk Kameluh, Jalan S Parman lalu bergerak menuju RS Kalawa Atei.
Pria yang mengaku bernama Nurkholis itu memberontak, bahkan sebelumnya sempat melempar pengendara yang melintas di Jalan S Parman menggunakan batu.
Tidak diketahui siapa keluarga dari pria yang diduga gangguan jiwa tersebut. Untuk selanjutnya, ia dibawa petugas dinas sosial ke RS Kalawa Atei.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, korban sudah satu bulan mengalami gangguan jiwa
Karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa oleh ahli kedokteran jiwa, maka sesuai Pasal 44 KUHP, perbuatan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) Chaidir menyatakan, hingga saat ini belum ada penderita gangguan kejiwaan yang masuk dalam daftar pemilih Pemilu di kabupaten ini.
Bawaslu Kalteng turut mengawasi pendataan warga yang mengalami gangguan kejiwaan untuk pemilu 2019.
Setelah 7 tahun dipasung di belakang rumahnya, pria penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), I Ketut Wariye (30) Warga Desa Terusan Raya Kabupaten kapuas, akhirnya dievakuasi Polsek Selat bersama tim medis dan Dinas Sosial setempat.
Dalam proses pendataan, pihaknya juga tidak serta merta mendata orang gangguan jiwa langsung bisa nyoblos. Namun, semua berdasarkan keterangan dari dokter mengenai kondisinya.
"Di sini, mereka kita tanamkan firman Tuhan. Kalau malas bekerja, maka jatah makan sedikit. Kalau giat bekerja, akan dapat banyak," kata Ketua Yayasan JAM, Charles.