Laporan PBB: Konsumsi Ganja Naik karena Legalisasi dan Selama Pandemi
Konsumsi ganja meningkat di negara-negara yang telah melegalkannya dan selama pembatasan COVID-19, sehingga memperbesar risiko depresi dan bunuh diri, kata laporan PBB, Senin.
Tag
Konsumsi ganja meningkat di negara-negara yang telah melegalkannya dan selama pembatasan COVID-19, sehingga memperbesar risiko depresi dan bunuh diri, kata laporan PBB, Senin.
Vonis terdakwa ini tidak dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun
Arjuni alias Ragil Ashary dituntut 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 300 juta subsider 3 bulan penjara atas kepemilikan 366,78 gram narkotika jenis ganja.
Jaksa?menuntut terdakwa Arjuni dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 366,78 gram.
Terdakwa mengakui bahwa dirinya tidak mempunyai izin terkait dengan ganja tersebut. "Saya mengaku bersalah, tidak mempunyai Izin dari pihak yang berwenang. ," ujarnya
Terdakwa mengaku mendapat Ganja tersebut dengan melakukan pemesanan melalui media sosial dan diarahkan kepada Adi (DPO)
Arjuni alias Ragil Ashary mengakui membeli narkotika jenis ganja secara online. Itu diungkap terdakwa dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dari penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja masing-masing berisi 0,36 gram 0,61 gram
Narkoba jenis ganja seberat satu gram menjadi barang bukti dalam penangkapan terhadap artis muda Rizky Nazar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap artis?Rizky Nazar (RN) karena menggunakan narkotikb?jenis ganja.?
Petani ini benar-benar nekat. Ia menanam pohon ganja di rumahnya. Akibatnya, jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pun menangkap petani inisial JM (31), warga Kecamatan Pujut tersebut.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran ganja kering dan siap edar sebanyak setengah ton lebih atau 534 kilogram yang berasal dari Sumatera.
Arif Wibowo alias Kacong alias Arif menggunakan nama Udin menerima paketan ganja, itu terungkap dari keterangan saksi anggota BNN Provinsi Kalteng,?
Arif Wibowo alias Kacong alias Arif alias Udin dalam keterangannya di persidangan mengaku membeli ganja untuk dikonsumsi sendiri saat bekerja.
Tersangka kembali memesan ganja tersebut lagi, hingga akhirnya anak punk tersebut berhasil diamankan anggota BNN Provinsi Kalimantan Tengah
Tersangka menerangkan memesan ganja itu dengan cara menghubungi Tulangan melalui ponselnya, setelah disepakati tersangka mentransfer uang pembelian ganja itu
Dua pemilik narkotika jenis ganja seberat 9 kg bernama Rizky Putra (39) dan Yanuar Efendi alias Yance (35) divonis 10 tahun penjara dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa David dalam perkara tindak pindana Narkotika jenis Ganja.
Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus membongkar jaringan dari kasus peredaran ganja kering seberat 28 kilogram yang ditangkap di Lubuk Buaya, Kota Padang pada Sabtu (28/8).
Kepala BNNP Kaltenh?menjawab penindakan yang dilakukan BNN pada beberapa pengguna ganja dengan alasan apapun, lantaran saat ini masih belum ada legalitas penggunaan tanaman tersebut