ABK Kapal di Seruyan Gelapkan Motor Temannya Dengan Alasan Pinjam Untuk Berobat
Setelah sebelumnya sempat buron, dua pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus jajaran?Unit Resmob Polres Seruyan.
Tag
Setelah sebelumnya sempat buron, dua pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus jajaran?Unit Resmob Polres Seruyan.
Gelapkan kendaraan roda dua milik warga Kecamatan Balai Riam, tersangka berinisial BBG yang merupakan residivis di Sukamara dan Pangkalan Bun ditangkap Polres Sukamara.
MP terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua operasional perkebunan dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
Awal mulanya pelaku ini berdalih meminjam sepeda motor merek Honda Vario KH 3461 WE kepada korban dengan alasan mengambil tali tambang truk, namun sampai diamankan tidak ada mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya tersebut
Jajaran Polsek Kurun menangkap seorang pria berinisial HS (36) yanh?diduga sebagai pelaku penggelapan motor di simpang empat Jalan Kuala Kurun-Sei Hanyo, Selasa, 17 Agustus pukul 07.00 WIB.
Terdakwa Hermanto dalam kasus penggelapan 1 unit sepeda motor, dengan modus meminjam untuk beli buau semangka, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Selasa, 3 Maret 2020.
Ig gelapkan motor milik tetangganya Nurliana lantaran ingin menjualnya. Namun saat itu tidak ada yang mau membelinya.
Pria beristri dengan inisial Ig menggelapkan motor milik tetangganya berinisial Na. Saat itu, ia mau mengembalikan motor itu tapi mengajak korban tidur bareng dengannya.