Warga Kapuas Jadi Korban Gendam, Ratusan Gram Emas Diduga Raib
Warga Jalan Cilik Riwut Gang 1B, Kuala Kapuas, dihebohkan dengan kasus dugaan gendam yang menimpa salah satu tetangga mereka pada Rabu pagi, 27 Agustus 2025.
Tag
Warga Jalan Cilik Riwut Gang 1B, Kuala Kapuas, dihebohkan dengan kasus dugaan gendam yang menimpa salah satu tetangga mereka pada Rabu pagi, 27 Agustus 2025.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya saat ini tengah menangani kasus dugaan pencurian perhiasan dengan modus gendam, yang terjadi di Jalan Cemara. Korban seorang nenek bernama Samsiah L Sungkai (70).
Setelah sebelumnya AIS (43) pelaku penipuan dan penggelapan bermodus gendam yang beraksi di Kapuas ditangkap di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim, kini giliran dua pelaku lainnya atau komplotan kasus tersebut yang ditangkap polisi. Kedua pelaku yang diamankan adalah S (54) dan AG (36).??
Terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial AIS (43) warga Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim ditangkap polisi.
Seorang perempuan berusia kisaran 60 tahun, bernama Hj Rusinah mengaku kehilangan puluhan gram perhiasan emas yang dipakainya, setelah diduga diperdayai oleh seorang pria tak dikenalnya yang awalnya ingin belanja di kiosnya pada Senin pagi, 3 Oktober 2022.
Polisi dari Resmob Polsek Pahandut dibantu Intelmob dan Intelkam Polda Kalteng membekuk 3 pelaku penipuan dengan cara gendam di pasar besar Kota Palangka Raya.
Kapolres Kotim Mohammad Rommel meminta warga yang merasa menjadi korban gendam bisa lapor ke Polres Kotawaringin Timur. Karena bisa saja menjadi korban oleh pelaku yang sudah mereka tangkap saat ini.
Taring babi yang dipercaya sebagai penglaris untuk berdagang, menjadi modus tiga pelaku gendam untuk menguras uang Rp 20 juta milik korbannya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 6 November 2019, meringkus 3 pelaku gendam atau kasus penipuan.
Dia menipu bersama rekannya PY alias Ut (50), Ras alias A (45), Mas alias To (41), dan FM (22)
Fakta ini diungkapkan salah satu otak pelaku Rus saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (1/4/2019)
Kronologis kasus gendm ini saat ia bermaksud pergi ke kantor pos untuk membayar tagihan provider internet
Sisa uang senilai Rp7,4 juta digunakan untuk bayar utang. Di TKP Pasar Samuda, RD cs berhasil merogoh uang korbannya senilai Rp78 juta. Uang tersebut lalu dibagi kembali
RD merupakan otak dibalik tindak pidana ini. Lima orang pelaku ini memiliki tugasnya masing-masing saat beraksi
Benda antik dan koin emas serta emas batangan itu merupakan benda palsu yang sekarang turut diamankan untuk dijadikan barang bukti
Bila ada masyarakat yang merasa menjadi korban gendam atau penipuan agar dapat segera melapor ke Polres Kotim
Lima orang pelaku ini ditangkap dihari yang sama, yakni pada Jumat (1/2/2019). Awalnya aparat kepolisian berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial RA dan FR, sekitar pukul 11.30 WIB
Sudah satu tahun belakangan ini para pelaku beraksi di wilayah hukum Polres Kotim. Tidak tanggung-tanggung, di kabupaten bemoto Bumi Habaring Hurung ini para pelaku melancarkan aksinya lebih dari 5 kali.
Para pelaku gendam atau hipnotis mengaku bekerja sebagai kontraktor untuk mendapatkan izin mengontrak di barak di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Empat orang yang diduga merupakan pelaku gendam ditangkap Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim). Mereka dibekuk di sebuah barak di Jalan Suka Bumi, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Barak berkonstruksi beton tersebut dijadikan tempat persembunyian.