Ditjen Pajak Bakal Tambah Daftar Perusahaan Digital Asing yang Dikenai Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan kembali mengumumkan perusahaan?over the top?(OTT) maupun para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk sebagai wajib pungut (wapu)?Pajak?Pertambahan Nilai.

