Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya Digugat Perdata Rp231 Miliar
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov) dan Pemerintah Kota Palangka Raya digugat secara perdata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp231 miliar.?
Tag
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov) dan Pemerintah Kota Palangka Raya digugat secara perdata untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp231 miliar.?
Sejumlah korban tragedi di Stadion Kanjruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022 mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Malang.
Dalam kesimpulan yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya Burhansyah secara e-court menyebutkan bukti yang diajukan tergugat tidak sesuai dengan yang mereka tunjukkan saat pemeriksaan setempat.
Pengadilan Negeri Kasongan menolak seluruh gugatan dari mantan bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan atas nama Supriady selaku penggugat.?
Gugatan yang dilayangkan oleh Kemhan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Februari 2022. Kemhan menunjuk Jaksa Pengacara Negara bernama Cahyaning Nuratih sebagai kuasa hukum dalam gugatan tersebut.
Gugatan perdata H Asang Triasa di Pengadilan Negeri Kasongan dikabulkan, Senin 16 agustus 2021
R.P Silam menegaskan selama proses persidangan, pihak penggugat tidak bisa hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Februasae Pungkal Nuas Kunum
Izin perusahaan tambang Bauksit di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur disoal warga. Pasalnya mereka khawatir kebun hingga permukiman dibabat perusahaan itu.
Pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menyebutkan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dinilai bisa menggugat perdata Rizieq Shihab terkait dugaan penggunaan lahan tanpa izin di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lahan yang digarap M Abdul Fatah hingga dijadikan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya dianggap tidak masuk kawasan hutan.
Gara-gara menggarap 12 hektare lahan dan ditanami sawit, M Abdul Fatah dijadikan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi menyarankan agar para pedagang di pasar Mangkikit hendaknya mulai memikirkan langkah hukum atas ketidakpastian penyelesaian pasar itu.
Gugatan itu diserahkan oleh tim Pengacara dari kantor pengacara RIH (Ramadhan Ibrahim Handoko) & Partners Law Firm kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara No.03/Pdt-Sus/PHI/2020/PN.PIk menolak gugatan 11 karyawan PT Mukti Sawit Kahuripan.
Hakim menyatakan lahan selus 20.000 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman Km 10,8 RY 7 RW 2 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim itu milik Angga dan Nio
Berita acara peletakan sita jaminan nomor 14/Pdt.G/2018/PN.TML yang dibacakan Nordin Asaddiq yang disaksikan langsung dari perwakilan Kantor Badan pertanahan Barito Timur, Lurah Tamiang Layang, serta pengacara pihak tergugat
Dalam kesepakatan damai yang dipimpin hakim mediator Niko Hendra Saragih itu Taufik mendapatkan ganti rugi Rp30 juta serta sertifikat rumahnya dijanjikan akan selesai selama 4 bulan
Terlawan I, Ramlin menegaskan, sisa utang sebesar Rp 462 juta itu merupakan sisa uang bisnis dengan PT Biru Kenyala Damai Sentosa (BKDS) yang harus dibayar. Hingga akhirnya berujung pada penyitaan lima unit truk milik PT BKDS.
Menurut Ramlin, gugatan itu dilayangkan berawal saat ikut bisnis BBM melalui perusahaan PT BKDS. Ramlin menanam saham dengan total dana sekitar Rp 3 miliar.