H Asang Triasha Dieksekusi, Putusan MA Mengabulkan Kasasi Jaksa
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi terdakwa H?Asang Triasha ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2023
Tag
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Katingan mengeksekusi terdakwa H?Asang Triasha ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Rabu, 7 Juni 2023
H Asang Triasha bisa bernafas lega. Terdakwa dugaan korupsi penyimpangan dalam Pembuatan Jalan Tembus Antardesa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020 divonis lepas pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Alasan Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum banding, yaitu, Bahwa pidana yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa dalam Putusan tersebut, lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Terdakwa H Asang Triasha menyatakan banding terkait dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara.