Hamili Gadis Dibawah Umur, Pemuda 19 Tahun ini Diringkus Polres Kobar
Lantaran tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang mencabuli hingga seorang gadis berusia 17 tahun hamil.?Seorang pemuda berusia 19 tahun warga Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) harus berurusan dengan hukum.



