Wartawan Ikut Seminar Bijak Gunakan Media Sosial dan Antisipasi Hoax
Kegiatan seminar ini digelar sekaligus untuk mempererat hubungan silaturahmi antara insan pers dengan Polda Kalteng
Tag
Kegiatan seminar ini digelar sekaligus untuk mempererat hubungan silaturahmi antara insan pers dengan Polda Kalteng
Polres Kotawaringin Timur (Kotim) aktif menyisir dan mengawasi aktivitas akun media sosial (medsos) guna mencegah dan memerangi adanya oknum yang melakukan ujaran kebencian, menimbulkan keresahan, hoax, provokatif, dan SARA.
Di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancaman bisa terkena pidana kurungan badan (penjara) dan denda.
Apabila mendapatkan sebuah informasi, masyarakat diminta terlebih dahulu mencari tahu siapa penyebarnya, kemudian menanyakan dari mana asal informasi tersebut dan mencari informasi yang sama.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengimbau masyarakat tidak menyebarkan hoax, alias bohong, di media sosial. Apalagi, jika itu berkaitan dengan pemilihan presiden 2019.
Aparat Polda Kalteng membuat terobosan baru untuk menjaga agar Bumi Tambun Bungai selalu aman dan kondusif, yakni lewat aplikasi "Henyakkan Musuh"/
Peran media dan jurnalisnya sangat urgen dan strategis karena saat ini dengan mudahnya data berseliweran di media sosial, media online, dan sebagainya. Ini perlu data klir, agar tepat sampai pada dikonsumsi publik.
Seorang mahasiswi berinisial Ha (21) diciduk Polda Kalteng lantaran menyebarkan berita hoax terkait terjadinya peristiwa begal di Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya.
Mendekati masa kampanye pemilihan presiden dan anggota legislatif tahun depan, banyak kabar-kabar yang tidak jelas kebenarannya beredar di media sosial.
Polisi akan terus melakukan pengamatan di media sosial untuk memantau berita hoax atau bohong
Masyarakat Kobar diimbau untuk tidak percaya dengan berita bohong atau hoax
Saat ini suhu politik tingkat nasional sudah mulai memanas dan dampaknya sudah bisa dirasakan hingga ke daerah
Pemerintah RI masih kesulitan menindak pelaku atau pembuat situs-situs hoax, berkonten radikalisme, dan ujaran kebencian di dunia maya khususnya yang berdomisili di luar negeri.
Penyebar berita bohong atau hoax akan dijerap UU ITE Nomor 19 Tahun 2016
Sudah banyak pengguna media sosial yang dipanggil aparat kepolisian akibat menyebarkan status bohong
"Jika ada data maupun informasi sebelum diekspos harus benar-benar sudah terkonfirmasi. Karena jika tidak benar tentu akan ada yang dirugikan," kata anggota Komisi III DPRD Kotim, Sarjono.
Dulu orang bilang, yang waras ngalah, tapi sekarang tidak cukup. Kita ganti yang baik harus bersuara. Ingat, banyak contoh negara akhirnya bubar karena hoax.
Sosok penyebar berita bohong atau hoax melalui media sosial facebook pemilik akun RS yang bertuliskan Gereja Katolik Santa Maria di Kereng Pangi di Bom, 1 meninggal, ternyata adalah seorang narapidana (Napi).
Mengenai modus ponsel bisa masuk, diduga dimasukkan dalam nasi yang dikirim pembesuk.
Polres juga melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun facebook atas nama Rory Sandan dan berkoordinasi dengan tim cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng.