DAD Kalteng: Hutan Adat adalah Warisan Leluhur yang Harus Dijaga
Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait menjadi kunci menjaga kelestarian hutan adat.
Tag
Sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pihak terkait menjadi kunci menjaga kelestarian hutan adat.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah memproses penetapan Hutan adat seluas 70.688 hektare yang tersebar di lima kabupaten untuk dikejar dapat diselesaikan pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng yang juga merupakan Anggota Pansus RTRWP Kalteng, Kuwu Senilawati mengimbau agar setiap daerah di Kalteng ini supaya dapat mengusulkan hutan adat untuk dibahas dalam raperda RTRWP Provinsi Kalteng 2023-2043.
Legislator Kalteng?Siswandi berharap keberadaan hutan adat dapat diakomodir dalam perda RTRWP Kalteng tahun 2023-2043 yang saat ini dalam masa pembahasan di DPRD.
Hutan adat tersebut perlu diperjuangkan kata Herbert karena masyarakat sekitar khususnya Masyarakat Hukum Adat Rungan masih banyak yang hidup dari hasil hutan tersebut.
Penetapan hutan adat sebagai upaya untuk mengantisipasi pembukaan lahan baru ditengah menipisnya hutan di daerah ini.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Khozaini menegaskan agar daerah ini memiliki hutan adat.
Sejumlah kawasan di wilayah Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak boleh dijamah atau digarap.?
Rimbun mendorong penetapan hutan adat ini sebagai program prioritas, sebab untuk penetapan hutan adat memang tidak bisa asal klaim, harus memenuhi unsur?legal dan formal
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan pemerintah terus mengupayakan mempercepat pengakuan hutan adat dan sejauh ini hutan adat yang menjadi bagian dari perhutanan sosial telah mencapai 59.442 hektare (ha).
Wakil Bupati Sukamara, Ahmadi mengharapkan keberadaan hutan adat di daerah ini agar dapat dilestarikan. Sehingga ekositem di dalamnya bisa terus terjaga.
Secara rinci aturan tersebut terdapat pada bagian Bab IX, Pasal 63, ayat (2) huruf n
Pengelolaan hutan adat oleh masyarakat ternyata bisa mendapatkan bantuan dana dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Hutan sosial bisa dijadikan lahan produktif yang bisa mengangkat derajat seluruh masyarakat
Dalam SK ini selain hutan adat Kalteng memiliki hutan sosial seluas 206.000 hektare, 18.290 kemitraan kehutanan (KK)
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendorong agar pemerintah kabupaten mengusulkan penetapan wilayah hutan adat di Kotim kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi mendorong agar pemerintah kabupaten segera mengajukan penetapan hutan adat agar dimiliki daerah ini. "Saya…
Anggota DPRD Kapuat?Berinto menyayangkan Pemkab Kapuas hingga saat ini ia menilai belum sepenuhnya komitmen terkait hutan adat di daerah setempat.
Seharusnya ada program jemput bola untuk melakukan inventarisasi, verifikasi bahkan pengusulan penetapan tanah adat pada KUA PPAS 2021, namun faktanya tidak ada program ini di 2021
Pemprov Kalteng di bawah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran sudah membuktikan mendukung dan terus mendorong adanya perhutanan sosial di provinsi berjuluk "Bumi Tambun Bungai" ini. Salah satu yang telah berhasil pendapat pengakuan dari negara ialah hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau.