Hutan Adat di Pulang Pisau Kantongi SK Pemerintah Pusat Sejak 2019
Hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau telah mengantongi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 2019.
Tag
Hutan adat di Kabupaten Pulang Pisau telah mengantongi SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sejak 2019.
Menghindari terjadinya pengakuan dari pihak lain, Edy Pratowo dalam memimpin Kabupaten Pulang Pisau telah mendorong masyarakat di Kabupaten Pulang Pisau untuk mengusulkan hutan adatnya agar memiliki legalitas dan diakui oleh negara.?
Pengamat ?Kehutanan Sadino menilai prasyarat pengakuan masyarakat hutan adat (MHA) secara hukum berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2012 sangat berat dan membebani masyarakat adat yang belum terdaftar. Tertera dalam keputusan tersebut, persyaratan komunitas MHA salah satunya adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosia, dan hukum.
Ketiadaan ?hukum yang dapat mengakomodasi seluruh kepentingan masyarakat adat di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Hal ini dapat menyebabkan persoalan klaim atas wilayah adat termasuk hutan adat. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Masyarakat Adat sangat dinanti.
Pengakuan ?atas wilayah adat, termasuk hutan adat, harus melalui koridor hukum bukan atas klaim semata. Untuk itu polemik atas klaim hutan adat di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, juga harus diselesaikan berdasarkan koridor hukum.
Anggota Komisi IV DPR RI, H Sulaeman L Hamzah mengatakan bahwa klaim hutan adat oleh masyarakat adat di Indonesia sudah diakomodir dalam pasal 18b UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
Negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Keberadaan masyarakat hukum adat dijamin konstitusi. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan@Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undan?.
Saya belum menemukan dokumen peta indikatif hutan adat di Lamandau itu yang memasukkan ke dalam konteks wilayah Kinipan ini
Frasa Hutan Adat?sedang ramai dibicarakan beberapa waktu belakangan. Namun memang masih simpang siur pemahamannya. Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Bambang Supriyanto pun memberi penjelasan seputar itu.
Penetapan hutan adat melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
SADINO mengaku sudah menelisik ke sejumlah lembaga atas kisruh lahan kehutanan di Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Hasilnya, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ia mendapat informasi tidak ada hutan adat di Kinipan.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Alue Dohong berkunjung ke Lamandau, Rabu 9 September 2020. Ia datang bersama rombongan termasuk mitra kerja KLHK yakni Komisi IV ?DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi dengan dua anggota lainnya yaitu Darori Wonodipuri dan Bambang Purwanto.
Tokoh masyarakat Desa Karang Taba, Triyanto menilai klaim atas hutan adat Kinipan tidak tepat, karena hutan tersebut berada di wilayah Desa Karang Taba.
Kedatangan rombongan DPRD Kalteng ke Kabupaten Lamandau Rabu-Kamis 3-4 Sepetember 2020 tidak hanya untuk menggali informasi sepihak dari desa Kinipan saja. Karenanya usai mengunjungi desa Kinipan, mereka juga mengunjungi desa-desa lain di sekitar perusahaan. Tujuannya, untuk mengetahui apakah desa lain juga menolak atau justru menerima keberadaan perusahaan serta menjalin berbagai kerjasama.?
Triyanto, seorang tokoh masyarakat Desa Karang Taba?yang berbatasan langsung dengan Desa Kinipan, Lamandau mengatakan?bahwa sebagian besar foto dan video yang beredar di media sosial (Medsos) yang menggambarkan kondisi lahan di sana tidak sesuai fakta yang ada di lapangan.
Hingga saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum pernah mengeluarkan keputusan yang menetapkan kawasan hutan di kelompok hutan Sungai LamandauSungai Belantikan, bekas konsesi HPH Amprah Mitra Jaya, di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah sebagai hutan adat.
Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri mengatakan penetapan hutan adat harus ada keputusan dari pemerintah. Sehingga, tidak bisa sembarangan untuk mengklaim kawasan sebagai hutan adat.
Pemprov Kalteng mengadakan konferensi pers terkait tudingan pengarapan hutan adat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML) di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 1 September 2020.
Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MD AHK) Kabupaten Barito Utara Ardianto melayangkan surat gugatan dan tuntutan kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di sana karena dinilai aktivitasnya merusak situs sakral.
Peserta sosialisasi hutan adat berasal dari masyarakat desa di sekitar wilayah kerja KPHP Kapuas Hulu