KPU Harus Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Cetak dan Elektronik, di Media Daring oleh Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan terkait iklan kampanye di media cetak dan elektronik harus difasilitasi oleh KPU. Sedangkan di media daring atau online oleh pasagan calon atau parpol.

