Imigrasi Deportasi WNA Tiongkok Salahgunakan ITAS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kepulauan Meranti, Dendi Surya Agung Nugraha, mengatakan deportasi setelah ditemukan tidak adanya kegiatan investasi serta penggunaan dokumen pendukung yang bukan miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH mengakui sebagian dokumen pendukung yang digunakan bukan miliknya.





















