Tidak Hanya Arisan, 52 Orang Juga Jadi Korban Investasi Bodong di Sampit
Para korban disebut mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang dijanjikan keuntungan besar oleh pelaku.
Tag
Para korban disebut mengalami kerugian setelah mengikuti skema investasi yang dijanjikan keuntungan besar oleh pelaku.
Sejumlah warga dari berbagai profesi di Desa Bukit Jaya KM 18, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bodong. Tak tanggung - tanggung, total kerugian para korban katanya mencapai miliaran rupiah.
Aksi penipuan investasi bodong Arofah, warga Desa Sungai Pakit RT 7 RW 2, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengeruk uang ratusan juta rupiah dari 23 orang korban yang semuanya adalah kenalan dan tetangganya dari tahun 2019 hingga 2022.
Sepanjang tahun 2022 banyak peristiwa yang mewarnai penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus penipuan investasi lewat perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.
Parlin B Hutabarat selaku Kuasa Hukum 95 korban dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa Vito Siagian dan Bella Cicilia angkat bicara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 tahun kepada pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital.
Kuasa Hukum 95 korban dalam perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital mengharapkan sidang putusan segera dibacakan.
Pasalnya, 317 orang dan 116 di antaranya merupakan mahasiswa?IPB?yang?menjadi korban penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong oleh tersangka SA (29), dengan total kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Sidang Pasangan suami istri (pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia terdakwa perkara investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan agenda pembelaan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 7 November 2022.
Majelis hakim yang diketuai oleh Agung Sulistiyono mengabulkan permohonan penundaan persidangan dan meminta kedua terdakwa dihadirkan kembali pada pekan depan.
Parlin B Hutabarat selaku kuasa Hukum para? korban investasi bodong dengan terdakwa Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia menilai, tuntutan Jaksa menjadi dasar dan mendekati harapan para korban terkait proses pengembalian kerugian yakni melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jaksa Juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar denda masing-masing senilai? Rp 5 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 3 bulan.
Platform investasi CryptoVibe adalah untuk mendukung platform exchanger ICE yang membutuhkan modal yang besar. Bella dan Vito mulai menawarkan CryptoVibe kepada orang lain termasuk pula anggota TDP agar mau berinvestasi di CryptoVibe.
Parlin B Hutabarat, kuasa hukum?para korban perkara dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa Poltak Josef Novianto Vito Siagian alias Vito dan Bella Cicilia mengharapkan agar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) diusut tuntas.
Korban menginginkan hukuman yang seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatan para terdakwa, karena sampai hari ini belum ada itikad baik dari terdakwa untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh para korban
BORNEONEWS, Palangka Raya - Korban dugaan investasi bodong crypto currency atau mata uang digital dengan terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) Poltak Josef Novianto Vito Siagian dan Bella Cicilia,…
Terdakwa Bella Cicilia dan Poltak Josef Vito Siagian kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 1 September 2022
Dalam dakwaan, perkara berawal ketika Bella yang menjadi anggota platform investasi Diamond Capital mengalami kerugian Rp1,7 miliar dari dua akun miliknya. Bella dan Vito saat itu mengelola program investasi yang bernama Treat Doge Profit (TDP) yang telah berjalan sejak bulan Maret 2020.
Majelis hakim memberikan waktu dan memerintahkan kepada Jaksa untuk menyiapkan saksi-saksi dalam persidangan selanjutnya.
Sejumlah Korban dugaan Investasi Bodong crypto currency atau mata uang digital mengharapkan kedua terdakwa Bella Cicilia dan Vito Siagian dapat hadir secara langsung atau tatap muka dalam persidangan. korban mengeluhkan ketidakhadiran terdakwa yang hanya tampil melalui video conference (vicon).