Pemko Palangka Raya Diminta Siapkan Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah setempat menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Tag
Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto meminta pemerintah setempat menyediakan anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan Kelas III.
Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres?ini berbicara soal kenaikan?iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Jerry Massie menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo menaikkan iuran BPJS.
Anggota Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menyambut baik?putusan Mahkamah Agung RI mengenai pembatalan penaikan iuran?BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hasil laporan tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membenahi kinerja layanan kesehatan.
Anggota Komisi Kesehatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan DPR satu suara menolak kenaikan BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan mulai mengirimkan pesan pendek atau SMS ke nomor ponsel secara massal yang isinya mengingatkan untuk melunasi tagihan iuran hingga akhir tahun ini.
Bupati Sukamara, Windu Subagio mengharapkan tidak ada data ganda peserta BPJS yang iurannya ditanggung pemerintah. Sebab, hal itu bisa berpengaruh pada anggaran.
Pelayanan BPJS Kesehatan menjadi soroton Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara, seiring dengan naiknya iuran. Untuk itu, pemkab ingin agar pelayanan lebih dimaksimalkan.
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR meminta Kementerian Kesehatan menyiapkan tambahan tempat tidur atau bed di rumah-rumah sakit kelas III untuk pasien BPJS Kesehatan. Dewan menengarai bakal terjadi migrasi kelas dari kelas I dan II ke kelas III setelah pemerintah resmi menaikkan iuran kepese
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat akan kembali memanggil Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rabu, 6 November 2019 ini, untuk rapat dengar pendapat. Rapat tersebut bakal membahas pendalaman kenaikan iuran premi asuransi hingga defisit yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN Tubagus Achmad Choesnj menyatakan penyesuaian iuran JKN yang dikelola BPJS Kesehatao bakal diberlakukan dua tahun lagi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, DJSN wajib melakukan peninjauan besaran iuran prog
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Fachmi Idris merespons adanya kemungkinan migrasi peserta iuran BPJS Kesehatan ke kelas yang lebih rendah. Kemungkinan itu terjadi setelah pemerintah menaikkan premi iuran sebesar 100 persen.