Anak Kepala Dinas di Kotim Jual Sabu
AT merupakan salah satu tenaga kerja honorer di yang bertugas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim ini ringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Tag
AT merupakan salah satu tenaga kerja honorer di yang bertugas di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim ini ringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba.
Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar mengatakan, IRT tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bawah pelaku sering mengedarkan narkoba ditempatnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus sabu, potongan sedotan, timbangan digital dan sebuah ponsel.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herliantie ditangkap kepolisian pada 15 Oktober 2021 saat berada di rumahnya Jalan Kalimantan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 2,07 gram, 1 pak plastik klip, 1 buah sedotan, sebuah dompet, dan uang Rp 450 ribu
Setelah Ana menyerahkan 6 paket sabu kepada terdakwa dan ternyata Ana juga kembali menitipkan lagi 1 paket sabu yang sebelumnya disimpan didalam pipa besi kipas angin terdakwa
Henri ditangkap pada 8 Juli 2021, bersama dengan Yuliaser (Berkas Terpisah) saat berada di rumahnya
Budiyanto (37) mengaku sudah ada laku menjual sabu, itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Putusan hakim ini?lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun?denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara
Eko Wijianto alias Eko nekat jadi pengedar sabu padahal keuntungan yang didapat tidak seberapa.
Tersangka mengaku dari Ribut menjual sabu itu diberikan upah sebesar Rp 50 ribu dan diberi sabu secara gratis untuk dikonsumsi
Dari hasil penggeledahan petugas kepolisian Satreskoba Polres Kotawaringin Timur mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di saku celananya berupa 5 paket sabu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Krista Aprilia kurungan penjara selama 8 tahun, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, dalam perkara tindak pindana narkotika. Senin, 16 agustus 2021
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan kurungan penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Herman dalam kasus tindak pidana Narkotika. Kamis, 12 Agustus 2021.
Dari terdakwa saat dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sabu sebanyak 8 paket, sendok dari sedotan di mana barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.?
Dalam dakwaannya JPU menambahkan bahwa sabu tersebut didapatkan terdakwa dari seseorang bernama Bos (DPO) yang dibelinya seharga Rp 6 juta
Dari penggelapan yang dilakukan pihak kepolisian dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 5 paket sabu yang beratnya sekitar 20 gram
Saat diminta menjual sabu itu Heri hanya memerintah melalui pesan WhatsApp saja. Sementara sabu diserahkan kepadanya secara langsung
Kata tersangka kepada penuntut umum setiap paket sabu rencananya akan dijual dengan harga Rp 150 ribu
Sabu yang ditemukan dari hasil penggeledahan tersebut sebanyak 7 paket dengan berat 1,72 gram