Bandar Judi di Palangka Raya Ditangkap
Tim Satgas II Pencegahan Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil menangkap seorang bandar judi dadu gurak di Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 11 Mei 2020 malam.
Tag
Tim Satgas II Pencegahan Direktorat Samapta Polda Kalteng berhasil menangkap seorang bandar judi dadu gurak di Temanggung Tilung, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin 11 Mei 2020 malam.
Polisi dari satuan Sabhara Polda Kalteng tangkap puluhan orang pemain judi kartu di Jalan Kalimantan Gang Kenanga Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.
Narti, Ita dan Eljen terdakwa kasus judi togel terancam hukuman selama 6 bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Rahmi Amalia.
Belasan anggota Raimas Sabhara Polda Kalteng ?menggerebek lokasi permainan judi dadu gurak di kawasan Temanggung Tilung Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat 14 Februari 2020.
Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial NM alias UD, diciduk polisi atas kasus tindak pidana perjudian kupon putih (kupu). Tersangka ditangkap saat melayani pembeli. Kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Kotawaringin Timur.
Direktorat Samapta Bhayangkara Polda Kalteng mengamankan puluhan pemain dan bandar judi jenis togel dan dadu gurak di terminal angkutan kota (Angkot) Jalan Darmo Sugondo Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kamis, 9 Januari 2020.
Terdakwa Yh (35) dalam kasus judi togel, warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, diadili di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Senin, 28 Oktober 2019.
Terdakwa dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
Terdakwa diancam Pasal 303 ayat 1 ke 2, Pasal 303 ayat 1 ke 1, Pasal 303 ayat 1 ke 2, Pasal 303 ayat 1 ke 1 junto Pasal 53, Pasal 303 ayat 1 ke 2 junto Pasal 53 KUHP
Pengakuan ini diungkapkan ke 4 terdakwa Jumar (63), Akhmad Sugianto (38) Agus Kusnomo (39) dan Pandi (57) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi
Lantaran membuka arena judi dan menjadi PSK, dua perempuan di Desa Sebukat, Kecamatan Pangkalan Banteng, ditangkap anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Jumat, 18 Oktober 2019 malam.
Pasangan suami istri berinisial MSN dan RS yang ikut ditangkap saat pesta sabu Senin, 23 September 2019 di sebuah barak Jalan Ranying Suring, Langkai, Palangka Raya, mengaku jika membeli sabu menggunakan uang hasil dari bermain judi online.
Personel Polsek Kahayan Hilir menemukan aktivitas perjudian di sebuah warung makan saat patroli rutin, Senin, 29 Juli 2019 sore. Tepatnya, warungn makan Tenda Biru, Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau.
Jajaran Polres Palangka Raya melalui aksi K2YD atau Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan berhasil mengamankan bandar togel di kawasan Puntun.
Pelaku Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta
Jam, laki-laki asal Kabupaten Kapuas, ditutut satu tahun penjara oleh Jaksa Agustin Hematang, lantaran menjadi bandar judi koin 25.
Terdakwa Jam, pria asal Kapuas ini mengaku profesi sebagai bandar judi karena keuntungan lebih menjanjikan dibanding pekerjaan sebelumnya.
Jam, di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019 mengaku jika dirinya menjadi bandar judi karena diajari temannya.
Terdakwa Jam, seorang bandar judi Pasar Tarakas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Mei 2019.
Hasyim Husaini, 42 tahun, terdakwa kasus judi togel yang dibidik dengan UU ITE dijatuhi hukuman selama 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan.