6 Penjudi Domino Diringkus Polsek Rakumpit
Sebanyak enam orang penjudi domino diringkus aparat Polsek Rakumpit. Turut diamankan barang bukti berupa enam set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1,13 juta.
Tag
Sebanyak enam orang penjudi domino diringkus aparat Polsek Rakumpit. Turut diamankan barang bukti berupa enam set kartu domino dan uang tunai sebesar Rp 1,13 juta.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat
Personel Polres Palangka Raya langsung meluncur ke Jalan Seth Adji setelah memperoleh informasi mengenai adanya pesta minuman keras dan perjudian dadu gurak.
Sebelum mengambil motor, polisi terlebih dulu memeriksa pemiliknya
Bila area yang biasanya digunakan untuk kawasan pameran masih dijadikan tempat perjudian, polisi akan kembali menindak tegas.
Dalam radia ini tidak ada satupun orang yang ditangkap, tapi polisi bisa mengamankan barang bukti motor dan lapak dadu gurak
Para terdakwa memohon keringanan kepada majelis hakim dengan alasan menyesali perbuatannya.
Adu jotos sesama penjudi bermula saat taruhan digelar, dua ekor ayam diadu sabung taji. Belum selesai, salah satu pemilik ayam langsung mengambil ayamnya sehingga penjudi yang lain marah.
Judi sabung ayam di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur belakangan ini kian marak dilakukan. Bahkan setiap hari selalu digelar seperti di komplek pembataan Palalangan, Kecamatan MB Ketapang.
Perjudian rawan menyebabkan perkelahian. Dampak inilah yang dinilai meresahkan masyarakat.
Judi sabung ayam biasa digelar di komplek Palalangan, Perca dan ada dua tempat di wilayah Kecamatan MB Ketapang.
Aktivitas judi sabung ayam di Kabupaten Kotawaringin Timur kian merajalela. Bahkan kegiatan itu sampai kini belum tersentuh aparat. Ironisnya lagi judi di lokasi Jalan Jenderal Sudirman Km 24 Sampit-Pangkalan Bun itu sudah terjadi sejak 2015.
Ada dua lokasi di dalam kawasan perkotaan yang disebutkan kerap dijadikan tempat judi sabung ayam.
Aparat Polres Palangka Raya yang tergabung dalam Unit Resmob, Crisis Response Team (CRT) dan Satuan Sabhara menggerebek tempat perjudian kartu remi di Jalan Piranha, Selasa (20/3/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam peristiwa ini sebanyak 15 orang diangkut.
Sejumlah penyabung ayam kabur saat melihat polisi datang ke lokasi perjudian ini di Jalan Keranggan Induk, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Jumat (9/3/2018).
Warga Jalan Candra Buana Palangka Raya ini diamankan polisi karena menjadi bandar judi dadu gurak
Bandar judi itu bernama Ram alias Mad, 27, warga Jalan Candrabuana, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut.
Polisi tidak mendapatkan pelaku sabung ayam, karena saat polisi tiba di lokasi, pelaku didiga sudah kabut, sehingga polisi mengancurkan arena sabung ayam tersebut
Penangkapan tersangka kupon putih berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.
Tersangka tidak bisa mengelak saat diamankan polisi, karena tertangkap sedang menjual kupon putih