KPK Eksekusi Mantan Mensos Juliari Batubara ke Lapas Tangerang
Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok
Tag
Politikus PDIP itu juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok
Matheus Jokow adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos sembako COVID-19 periode April-Oktober 2020. Matheus Joko bersama-sama dengan Adi Wahyono menjadi perantara penerima suap bagi Juliari Batubara senilai total Rp32,482 miliar
Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari Batubara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 miliar
Dia juga mempertanyakan pemberatan bagi korupsi yang dilakukan di masa pandemi tidak menyebabkan dijatuhkannya sanksi keras jika memang Juliari terbukti bersalah
Juliari dijatuhi vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara
Dalam perkara ini Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja serta uang sebesar Rp29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain
Adi mengaku bersama dengan Matheus Joko dan Kukuh melakukan rekapitulasi perusahaan yang direkomendasikan. Matheus Joko Santoso yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19
Adi menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19
Dalam dakwaan disebutkan uang "fee" sebesar Rp14,7 miliar menurut JPU KPK sudah diterima oleh Juliari dari Matheus Joko dan Adi Wahyono melalui perantaraan orang-orang dekat Juliari yaitu tim teknis Mensos Kukuh Ary Wibowo, ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso dan sekretaris pribadi Juliari Selvy Nurbaity
Matheus Joko yang dimaksud adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19. Joko juga yang menurut Adi menjadi pengumpul fee dari perusahaan penyedia bansos
Adi mengaku menghadiri rapat evaluasi tersebut bersama dengan Kukuh Ary Wibowo (tim teknis Juliari Batubara untuk bidang komunikasi) dan PPK pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso
Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono, saat menjadi saksi untuk terdakwa mantan Mensos Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19,.membenarkan pertanyaan JPu
Dengan temuan kelebihan bayar Rp74 miliar tersebut maka BPKP meminta pengembalian kelebihan bayar dari para vendor
Suap ini?diberikan terkait penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19
Ardian terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor perusahaan di Jakarta, Senin, dalam penyidikan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabel?tahun 2020 dengan tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan.
Juliari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW)
KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek